Analisis Konseptual Cessie, Subrogasi, Novasi, dan Hiwalah dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah: Studi Komparatif dan Implementasi di Peradilan Agama Indonesia

Dibuat : 2025-11-12 11:30:29
Dilihat : 221 Kali

Analisis Konseptual Cessie, Subrogasi, Novasi, dan Hiwalah dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah:

Studi Komparatif dan Implementasi di Peradilan Agama Indonesia;

Abstrak

Kajian ini mengupas konsep cessie, subrogasi, novasi, dan hiwalah dalam hukum perdata dan hukum Islam secara komparatif, baik dari aspek teori, dasar hukum, maupun praktik di Peradilan Agama Indonesia. Keempat konsep tersebut berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban dalam perikatan, yang di dalam hukum Islam dikenal melalui mekanisme hiwalah al-ḥaqq dan hiwalah al-dayn. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap KUHPerdata, literatur klasik fiqh muamalah (al-Kasani, Ibn Qudamah, al-Syirazi, al-Zuhaili), Fatwa DSN-MUI, serta putusan pengadilan agama dan Mahkamah Agung.

Kata Kunci: Cessie, Subrogasi, Novasi, Hiwalah, Hukum Perdata, Fiqh Muamalah.


Pendahuluan

Dalam perkembangan sistem hukum nasional, hubungan keperdataan antara individu atau lembaga sering menimbulkan kebutuhan untuk mengalihkan hak atau kewajiban kepada pihak lain. Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah cessie, subrogasi, novasi, dan dalam hukum Islam — hiwalah. Konsep-konsep ini penting dalam hukum perikatan karena menjadi dasar legitimasi berbagai transaksi ekonomi, termasuk perbankan dan pembiayaan syariah.

Di sisi lain, Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam perkara ekonomi syariah (Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006) sering dihadapkan pada permasalahan hukum seputar pengalihan utang, hak tagih, maupun restrukturisasi akad. Oleh karena itu, pemahaman integratif antara hukum perdata dan hukum Islam menjadi kebutuhan mendesak agar putusan pengadilan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga sesuai prinsip syariah.


Cessie

1. Pengertian Etimologis dan Terminologis

Secara etimologis, cessie berasal dari bahasa Latin cessio, yang berarti “penyerahan” atau “pengalihan hak.”¹ Menurut Subekti, cessie adalah “penyerahan hak untuk menagih kepada pihak ketiga berdasarkan perjanjian, yang berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya.”²
Dalam hukum Islam, padanan terdekat cessie ialah hiwalah al-ḥaqq, yaitu pemindahan hak tagih dari satu pihak kepada pihak lain dengan persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya tambahan nilai (ziyādah).³


2. Dasar Hukum dan Unsur

Dasar hukum cessie diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa pengalihan piutang harus dilakukan dengan akta otentik atau di bawah tangan, serta diberitahukan kepada debitur. Unsur cessie terdiri dari: (1) hak tagih yang sah, (2) perjanjian pengalihan, (3) akta tertulis, (4) pemberitahuan resmi kepada debitur.⁴


3. Jenis dan Pihak-Pihak

Pihak-pihak dalam cessie meliputi: cedent (kreditur lama), cessionaris (kreditur baru), dan debitur. Jenisnya dapat berupa:

  • Cessie absolut, bila seluruh hak dialihkan,
  • Cessie jaminan, bila pengalihan hanya sebagai jaminan utang,
  • Cessie fidusia, bila bersifat kepercayaan sampai utang dilunasi.⁵

4. Simulasi Kasus Nyata

Putusan MA No. 2775 K/Pdt/2013: PT Bank X mengalihkan hak tagih kepada PT Y melalui akta cessie. Debitur menolak karena tidak menandatangani perjanjian. Mahkamah Agung menilai sah karena KUHPerdata hanya mensyaratkan pemberitahuan, bukan persetujuan.⁶
🔗 Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

Simulasi Syariah: Dalam pembiayaan murabahah, Bank Syariah Amanah mengalihkan hak tagih kepada LKS Barokah melalui akad hiwalah al-ḥaqq tanpa tambahan nilai. Pengadilan Agama menilai sah karena substansi akad tidak termasuk jual beli utang (bay‘ al-dayn).


Subrogasi

1. Pengertian Etimologis dan Terminologis

Berasal dari subrogare (Latin), yang berarti “menggantikan tempat seseorang.”⁷ Menurut R. Setiawan, subrogasi ialah penggantian posisi kreditur lama oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur.⁸
Dalam hukum Islam, padanannya adalah hiwalah al-dayn, yakni pemindahan tanggungan utang dari satu pihak ke pihak lain.⁹


2. Dasar Hukum dan Unsur

Subrogasi diatur dalam Pasal 1400–1403 KUHPerdata. Unsurnya mencakup: (1) pembayaran oleh pihak ketiga, (2) kehendak menggantikan posisi kreditur lama, (3) utang yang sah, dan (4) perjanjian atau sebab hukum yang jelas.¹⁰


3. Jenis Subrogasi

  • Subrogasi karena hukum (simple subrogation): otomatis terjadi bila pihak ketiga melunasi utang demi kepentingannya.
  • Subrogasi karena perjanjian (reviving subrogation): terjadi atas kesepakatan pihak ketiga dan kreditur bahwa pembayaran akan menggantikan posisi kreditur lama.¹¹

4. Kasus Riil dan Simulasi

Fatwa DSN-MUI No. 53/2006 mengatur subrogasi dalam asuransi syariah; perusahaan asuransi yang membayar klaim berhak menagih pihak penyebab kerugian.¹²
🔗 Fatwa DSN-MUI No. 53/2006

PA Medan No. 285/Pdt.G/2021/PA.Mdn: Pihak ketiga melunasi utang debitur kepada bank syariah dan menggantikan posisinya sebagai penagih. Hakim menyatakan sah karena tanpa tambahan bunga.¹³
🔗 Direktori Putusan MA RI

Simulasi: Yusuf melunasi utang Ahmad kepada BMT Amanah. Maka Yusuf otomatis berhak menagih Ahmad sebesar jumlah yang sama. Ini adalah simple subrogation yang diakui hukum dan syariah.


Novasi

1. Pengertian dan Dasar

Etimologisnya berasal dari novatio (pembaruan).¹⁴ Menurut Wirjono Prodjodikoro, novasi adalah perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama dan menghapusnya.¹⁵
Dalam fiqh, serupa dengan tajdid al-dayn (pembaruan utang) atau istibdal al-‘aqd (penggantian akad).¹⁶


2. Jenis Novasi

Pasal 1413 KUHPerdata membedakan tiga jenis:

  1. Novasi objektif – isi perikatan diubah,
  2. Novasi subjektif aktif – kreditur diganti,
  3. Novasi subjektif pasif – debitur diganti.¹⁷

3. Simulasi Kasus

PA Jakarta Selatan No. 2574/Pdt.G/2021/PA.JS: restrukturisasi murabahah menjadi ijarah muntahiyah bittamlik untuk meringankan nasabah. Hakim menilai sah sebagai novasi objektif selama tanpa tambahan nilai.¹⁸

🔗 Putusan PA Jakarta Selatan

Simulasi Syariah: Nasabah A memiliki utang qardh Rp100 juta. Karena tidak mampu, dibuat akad baru berupa sewa alat selama 10 bulan. Akad qardh berakhir, digantikan akad ijarah—novasi objektif yang halal menurut syariah.


Hiwalah

1. Pengertian Etimologis dan Terminologis

Berasal dari akar kata Arab ḥāla–yaḥūlu, berarti “berpindah.”¹⁹ Menurut al-Kasani, hiwalah adalah pemindahan tanggungan utang dari seseorang kepada orang lain.²⁰

Ibn Qudamah menyatakan:

وَإِذَا أَحَالَ الرَّجُلُ دَيْنَهُ عَلَى غَيْرِهِ، فَقَدْ بَرِئَ الْمُحِيلُ إِذَا قَبِلَ الْمُحَالُ عَلَيْهِ

*“Apabila seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain, maka ia bebas dari tanggungan jika pihak penerima menerima.”*²¹


2. Dasar Hukum dan Unsur

Hadis Nabi ﷺ:

مَنْ أُحِيلَ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
(“Barang siapa dihiwalahkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia menerima.”) (HR. al-Bukhari no. 2287).²²

Unsur sah hiwalah:
(1) Utang tetap, (2) Ridha semua pihak, (3) Objek jelas, (4) Tanpa ziyādah.²³


3. Kasus Nyata dan Simulasi

PA Surabaya No. 1332/Pdt.G/2020/PA.Sby: debitur memindahkan kewajiban kepada pihak ketiga yang mampu; hakim menilai sah sebagai hiwalah al-dayn.²⁴

🔗 Direktori Putusan PA Surabaya

Fatwa DSN-MUI No. 58/2007 tentang Hiwalah Bil Ujrah: membolehkan hiwalah selama tidak disertai bunga.²⁵

🔗 Fatwa DSN-MUI No. 58/2007 PDF


Analisis Komparatif

  • Cessie ≈ Hiwalah al-ḥaqq (pemindahan hak tagih)
  • Subrogasi ≈ Hiwalah al-dayn (pemindahan kewajiban)
  • Novasi ≈ Istibdal al-‘aqd (pembaruan perikatan)

Hukum Islam menekankan unsur ridha, keadilan, dan bebas riba, sedangkan hukum perdata lebih fokus pada formalitas akta. Integrasi kedua sistem memungkinkan penerapan hukum ekonomi syariah yang lebih adil dan kontekstual di Peradilan Agama.


Kesimpulan

  1. Cessie, subrogasi, novasi, dan hiwalah memiliki kesamaan fungsi pengalihan hak/kewajiban, namun berbeda secara filosofis.
  2. Hukum Islam memberikan dasar moral dengan prinsip keadilan dan larangan riba.
  3. Pengadilan Agama perlu memperkuat harmonisasi antara doktrin hukum perdata dan fiqh muamalah agar tercapai asas syariah compliance dalam perkara ekonomi Islam.

Daftar Pustaka & Link

  1. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2019).
  2. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Binacipta, 1987).
  3. R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Perikatan (Bandung: Mandar Maju, 2018).
  4. Al-Kasani, Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998).
  5. Ibn Qudamah, al-Mughni (Beirut: Dar al-Fikr, 1985).
  6. Al-Syirazi, al-Muhadzdzab (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997).
  7. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2004).
  8. Fatwa DSN-MUI No. 53/2006 dan No. 58/2007, https://dsnmui.or.id.
  9. KUHPerdata Pasal 613, 1400–1424, 1413, https://www.hukumonline.com.
  10. Putusan MA No. 2775 K/Pdt/2013; PA Surabaya No. 1332/Pdt.G/2020/PA.Sby; PA Medan No. 285/Pdt.G/2021/PA.Mdn; PA Jakarta Selatan No. 2574/Pdt.G/2021/PA.JS — Direktori Putusan MA RI.