Dibuat : 2025-11-12 11:30:29
Dilihat : 221 Kali
Analisis Konseptual Cessie, Subrogasi, Novasi, dan Hiwalah dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah:
Studi Komparatif dan Implementasi di Peradilan Agama Indonesia;
Abstrak
Kajian ini mengupas konsep cessie, subrogasi, novasi,
dan hiwalah dalam hukum perdata dan hukum Islam secara komparatif, baik
dari aspek teori, dasar hukum, maupun praktik di Peradilan Agama Indonesia.
Keempat konsep tersebut berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban dalam
perikatan, yang di dalam hukum Islam dikenal melalui mekanisme hiwalah al-ḥaqq
dan hiwalah al-dayn. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-komparatif terhadap KUHPerdata,
literatur klasik fiqh muamalah (al-Kasani, Ibn Qudamah, al-Syirazi,
al-Zuhaili), Fatwa DSN-MUI, serta putusan pengadilan agama dan Mahkamah Agung.
Kata Kunci: Cessie, Subrogasi, Novasi, Hiwalah, Hukum Perdata, Fiqh Muamalah.
Pendahuluan
Dalam perkembangan sistem hukum nasional, hubungan keperdataan
antara individu atau lembaga sering menimbulkan kebutuhan untuk mengalihkan hak
atau kewajiban kepada pihak lain. Mekanisme tersebut dikenal dengan istilah cessie,
subrogasi, novasi, dan dalam hukum Islam — hiwalah.
Konsep-konsep ini penting dalam hukum perikatan karena menjadi dasar legitimasi
berbagai transaksi ekonomi, termasuk perbankan dan pembiayaan syariah.
Di sisi lain, Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan yang
berwenang dalam perkara ekonomi syariah (Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006)
sering dihadapkan pada permasalahan hukum seputar pengalihan utang, hak tagih,
maupun restrukturisasi akad. Oleh karena itu, pemahaman integratif antara hukum
perdata dan hukum Islam menjadi kebutuhan mendesak agar putusan pengadilan
tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga sesuai prinsip syariah.
Cessie
1.
Pengertian Etimologis dan Terminologis
Secara etimologis, cessie berasal dari bahasa Latin cessio,
yang berarti “penyerahan” atau “pengalihan hak.”¹ Menurut Subekti, cessie
adalah “penyerahan hak untuk menagih kepada pihak ketiga berdasarkan
perjanjian, yang berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya.”²
Dalam hukum Islam, padanan terdekat cessie ialah hiwalah al-ḥaqq,
yaitu pemindahan hak tagih dari satu pihak kepada pihak lain dengan persetujuan
kedua belah pihak tanpa adanya tambahan nilai (ziyādah).³
2.
Dasar Hukum dan Unsur
Dasar
hukum cessie diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang menyatakan
bahwa pengalihan piutang harus dilakukan dengan akta otentik atau di bawah
tangan, serta diberitahukan kepada debitur. Unsur cessie terdiri dari:
(1) hak tagih yang sah, (2) perjanjian pengalihan, (3) akta tertulis, (4)
pemberitahuan resmi kepada debitur.⁴
3.
Jenis dan Pihak-Pihak
Pihak-pihak
dalam cessie meliputi: cedent (kreditur lama), cessionaris
(kreditur baru), dan debitur. Jenisnya dapat berupa:
- Cessie
absolut,
bila seluruh hak dialihkan,
- Cessie
jaminan,
bila pengalihan hanya sebagai jaminan utang,
- Cessie
fidusia,
bila bersifat kepercayaan sampai utang dilunasi.⁵
4.
Simulasi Kasus Nyata
Putusan
MA No. 2775 K/Pdt/2013: PT Bank X mengalihkan hak tagih kepada PT Y melalui
akta cessie. Debitur menolak karena tidak menandatangani perjanjian.
Mahkamah Agung menilai sah karena KUHPerdata hanya mensyaratkan pemberitahuan,
bukan persetujuan.⁶
🔗 Direktori
Putusan Mahkamah Agung RI
Simulasi
Syariah:
Dalam pembiayaan murabahah, Bank Syariah Amanah mengalihkan hak tagih
kepada LKS Barokah melalui akad hiwalah al-ḥaqq tanpa tambahan
nilai. Pengadilan Agama menilai sah karena substansi akad tidak termasuk jual
beli utang (bay‘ al-dayn).
Subrogasi
1.
Pengertian Etimologis dan Terminologis
Berasal
dari subrogare (Latin), yang berarti “menggantikan tempat seseorang.”⁷
Menurut R. Setiawan, subrogasi ialah penggantian posisi kreditur lama
oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur.⁸
Dalam hukum Islam, padanannya adalah hiwalah al-dayn, yakni pemindahan
tanggungan utang dari satu pihak ke pihak lain.⁹
2.
Dasar Hukum dan Unsur
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400–1403 KUHPerdata. Unsurnya
mencakup: (1) pembayaran oleh pihak ketiga, (2) kehendak menggantikan posisi
kreditur lama, (3) utang yang sah, dan (4) perjanjian atau sebab hukum yang
jelas.¹⁰
3.
Jenis Subrogasi
- Subrogasi karena hukum (simple
subrogation): otomatis terjadi bila pihak ketiga
melunasi utang demi kepentingannya.
- Subrogasi karena perjanjian (reviving
subrogation): terjadi atas kesepakatan pihak ketiga
dan kreditur bahwa pembayaran akan menggantikan posisi kreditur lama.¹¹
4.
Kasus Riil dan Simulasi
Fatwa DSN-MUI No. 53/2006 mengatur subrogasi dalam asuransi syariah; perusahaan asuransi
yang membayar klaim berhak menagih pihak penyebab kerugian.¹²
🔗 Fatwa DSN-MUI No. 53/2006
PA Medan No. 285/Pdt.G/2021/PA.Mdn: Pihak ketiga
melunasi utang debitur kepada bank syariah dan menggantikan posisinya sebagai
penagih. Hakim menyatakan sah karena tanpa tambahan bunga.¹³
🔗 Direktori
Putusan MA RI
Simulasi: Yusuf melunasi utang Ahmad kepada BMT Amanah. Maka Yusuf otomatis
berhak menagih Ahmad sebesar jumlah yang sama. Ini adalah simple subrogation
yang diakui hukum dan syariah.
Novasi
1.
Pengertian dan Dasar
Etimologisnya berasal dari novatio (pembaruan).¹⁴ Menurut Wirjono
Prodjodikoro, novasi adalah perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama dan menghapusnya.¹⁵
Dalam fiqh, serupa dengan tajdid al-dayn (pembaruan utang) atau istibdal
al-‘aqd (penggantian akad).¹⁶
2.
Jenis Novasi
Pasal
1413 KUHPerdata membedakan tiga jenis:
- Novasi
objektif
– isi perikatan diubah,
- Novasi
subjektif aktif – kreditur diganti,
- Novasi
subjektif pasif – debitur diganti.¹⁷
3.
Simulasi Kasus
PA Jakarta Selatan No. 2574/Pdt.G/2021/PA.JS:
restrukturisasi murabahah menjadi ijarah muntahiyah bittamlik untuk
meringankan nasabah. Hakim menilai sah sebagai novasi objektif selama
tanpa tambahan nilai.¹⁸
Simulasi Syariah: Nasabah A memiliki utang qardh Rp100 juta. Karena tidak mampu,
dibuat akad baru berupa sewa alat selama 10 bulan. Akad qardh berakhir,
digantikan akad ijarah—novasi objektif yang halal menurut syariah.
Hiwalah
1.
Pengertian Etimologis dan Terminologis
Berasal dari akar kata Arab ḥāla–yaḥūlu, berarti
“berpindah.”¹⁹ Menurut al-Kasani, hiwalah adalah pemindahan
tanggungan utang dari seseorang kepada orang lain.²⁰
Ibn Qudamah menyatakan:
وَإِذَا أَحَالَ الرَّجُلُ دَيْنَهُ عَلَى غَيْرِهِ، فَقَدْ بَرِئَ
الْمُحِيلُ إِذَا قَبِلَ الْمُحَالُ عَلَيْهِ
*“Apabila seseorang memindahkan utangnya kepada orang lain, maka ia
bebas dari tanggungan jika pihak penerima menerima.”*²¹
2.
Dasar Hukum dan Unsur
Hadis
Nabi ﷺ:
مَنْ أُحِيلَ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ
(“Barang siapa dihiwalahkan kepada orang yang mampu, hendaklah ia
menerima.”) (HR. al-Bukhari no. 2287).²²
Unsur
sah hiwalah:
(1) Utang tetap, (2) Ridha semua pihak, (3) Objek jelas, (4) Tanpa ziyādah.²³
3.
Kasus Nyata dan Simulasi
PA Surabaya No. 1332/Pdt.G/2020/PA.Sby: debitur
memindahkan kewajiban kepada pihak ketiga yang mampu; hakim menilai sah sebagai
hiwalah al-dayn.²⁴
🔗 Direktori
Putusan PA Surabaya
Fatwa DSN-MUI No. 58/2007 tentang Hiwalah Bil Ujrah: membolehkan
hiwalah selama tidak disertai bunga.²⁵
🔗 Fatwa
DSN-MUI No. 58/2007 PDF
Analisis
Komparatif
- Cessie ≈ Hiwalah
al-ḥaqq (pemindahan hak tagih)
- Subrogasi ≈ Hiwalah
al-dayn (pemindahan kewajiban)
- Novasi ≈ Istibdal
al-‘aqd (pembaruan perikatan)
Hukum Islam menekankan unsur ridha, keadilan, dan bebas riba,
sedangkan hukum perdata lebih fokus pada formalitas akta. Integrasi kedua
sistem memungkinkan penerapan hukum ekonomi syariah yang lebih adil dan
kontekstual di Peradilan Agama.
Kesimpulan
- Cessie,
subrogasi, novasi, dan hiwalah memiliki kesamaan fungsi pengalihan
hak/kewajiban, namun berbeda secara filosofis.
- Hukum
Islam memberikan dasar moral dengan prinsip keadilan dan larangan riba.
- Pengadilan
Agama perlu memperkuat harmonisasi antara doktrin hukum perdata dan fiqh
muamalah agar tercapai asas syariah compliance dalam perkara
ekonomi Islam.
Daftar
Pustaka & Link
- Subekti, Pokok-Pokok
Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2019).
- R.
Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Binacipta, 1987).
- R. Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Perikatan (Bandung: Mandar
Maju, 2018).
- Al-Kasani,
Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i (Beirut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1998).
- Ibn
Qudamah, al-Mughni (Beirut: Dar al-Fikr, 1985).
- Al-Syirazi,
al-Muhadzdzab (Beirut: Dar al-Ma‘rifah, 1997).
- Wahbah
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr,
2004).
- Fatwa
DSN-MUI No. 53/2006 dan No. 58/2007, https://dsnmui.or.id.
- KUHPerdata
Pasal 613, 1400–1424, 1413, https://www.hukumonline.com.
- Putusan MA
No. 2775 K/Pdt/2013; PA Surabaya No. 1332/Pdt.G/2020/PA.Sby; PA Medan No.
285/Pdt.G/2021/PA.Mdn; PA Jakarta Selatan No. 2574/Pdt.G/2021/PA.JS — Direktori
Putusan MA RI.