Dibuat : 2024-10-12 10:42:44
Dilihat : 30 Kali
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
π Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan perkara tanpa biaya. Negara akan menanggung biaya proses di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding, dan Mahkamah Agung.
π Siapa yang berhak mendapatkan layanan ini?
Semua orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi bisa mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara, baik untuk gugatan perdata maupun permohonan. Permohonan ini diajukan sebelum perkara didaftarkan.
π‘ βAkses hukum jadi lebih mudah, bahkan tanpa biaya dengan e-Court Prodeo.β
π Apa Itu e-Court Prodeo?
e-Court adalah platform resmi untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan perkara secara online. Khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu, e-Court Prodeo memungkinkan pendaftaran tanpa dikenakan biaya, memberikan akses keadilan bagi semua orang!
π‘ Prodeo: Solusi pembebasan biaya perkara untuk mereka yang berhak. Gratis, mudah, dan cepat!
π Cara Menggunakan Aplikasi e-Court Prodeo
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan perkara secara cepat dan efisien!
1. Membuat Akun e-Court π
- Registrasi: Jika belum punya akun, lakukan registrasi di aplikasi e-Court.
- Isi informasi yang dibutuhkan seperti email, nomor telepon aktif, dan data pribadi lainnya.
π‘ Pro-Tip: Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk mempermudah komunikasi dengan pengadilan.
2. Login dan Akses Dashboard π
- Login: Masukkan username dan password untuk mengakses e-Court.
- Dashboard: Menampilkan semua informasi tentang perkara Anda, termasuk status perkara, nomor register, dan detail lainnya.
π Fitur Utama: Memantau status perkara, nomor register, dan melihat pembayaran.
3. Mendaftarkan Perkara π
- Pilih Pengadilan: Pilih pengadilan tempat perkara akan didaftarkan.
- Jenis Pembiayaan: Pilih opsi "Tanpa Biaya" untuk perkara prodeo.
π Catatan: Sistem akan menghasilkan Nomor Register Online sebagai bukti pendaftaran.
4. Mengisi Data Pihak yang Terlibat π₯
- Masukkan data penggugat, tergugat, dan turut tergugat (jika ada).
π Note: Pastikan informasi yang dimasukkan valid untuk memperlancar proses.
5. Upload Dokumen Pendukung π
- Unggah dokumen penting seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan dokumen lain sesuai syarat.
π Tips: Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan lengkap.
6. Verifikasi oleh Pengadilan β
- Pengadilan akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah untuk memastikan kelengkapan.
π Update: Pantau status verifikasi melalui aplikasi e-Court.
7. Proses Pembebasan Biaya π°
- Setelah verifikasi, pengadilan akan memproses pembebasan biaya. Kasir pengadilan akan menandai bahwa biaya perkara telah dibebaskan.
π± Pantau Status: Anda bisa memantau status pembebasan biaya secara real-time melalui aplikasi.
π― Tips & Trik Tambahan
- Pastikan Dokumen Lengkap: Cek semua dokumen sebelum diunggah.
- Aktifkan Notifikasi: Agar selalu update dengan status perkara.
- Bantuan Hukum: Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk meminta bantuan admin pengadilan.