Dibuat : 2024-10-10 23:55:56
Dilihat : 43 Kali
📜 Istilah-istilah di Peradilan Agama :
🔹 Ahli Waris - Orang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris.
- 📚 Bunyi Pasal 171 KHI: "Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, serta tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris."
🔹 Akrabiyah - Kedekatan hubungan kekerabatan atau nasab dalam hukum waris Islam.
- 📚 Bunyi Pasal 175 KHI: "Akrabiyah ditentukan berdasarkan urutan dan kedekatan hubungan kekerabatan atau nasab antara pewaris dan ahli waris, yaitu: Ashabah (keluarga dekat) dan Dzawil Arham (kerabat jauh)."
🔹 Al-Qadhi - Hakim yang memutuskan perkara dalam Peradilan Agama.
- 📚 Bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2006: "Hakim adalah pejabat yang melaksanakan fungsi kehakiman, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di pengadilan agama."
🔹 Amar Putusan - Bagian dari putusan hakim yang memuat perintah atau keputusan.
- 📚 Bunyi Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009: "Putusan pengadilan terdiri atas bagian kepala putusan, identitas para pihak, pertimbangan hukum, dan amar putusan yang memuat perintah atau keputusan."
🔹 Apelasi - Upaya hukum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan yang lebih tinggi.
- 📚 Bunyi Pasal 199 UU No. 7 Tahun 1989, yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2006: "Terhadap putusan pengadilan agama dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi agama, kecuali putusan tersebut merupakan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat)."
🔹 Cerai Gugat - Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami di pengadilan agama.
- 📚 Bunyi Pasal 73 KHI dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2019: "Seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai di hadapan pengadilan agama jika terdapat alasan-alasan yang sah untuk bercerai sesuai dengan ketentuan hukum."
🔹 Cerai Talak - Permohonan cerai yang diajukan suami kepada istri melalui pengadilan agama.
- 📚 Bunyi Pasal 129-131 KHI: "Suami yang hendak menceraikan istrinya mengajukan permohonan talak kepada pengadilan agama setempat, dan suami wajib mengucapkan ikrar talak di depan pengadilan."
🔹 Dhihar - Suatu bentuk talak yang tidak sah menurut hukum Islam dan harus ditebus.
- 📚 Bunyi Pasal 40 KHI: "Dhihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan bagian tubuh ibunya, dan suami wajib membayar kafarat (denda) untuk menebus kesalahannya."
🔹 Eksekusi - Pelaksanaan keputusan atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- 📚 Bunyi Pasal 196 HIR: "Eksekusi dilakukan oleh pengadilan negeri untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam perkara perdata maupun pidana."
🔹 Fasakh - Pembatalan pernikahan karena ada cacat syarat pernikahan atau alasan lain yang dibenarkan hukum Islam.
- 📚 Bunyi Pasal 116 KHI: "Pernikahan dapat dibatalkan (fasakh) jika terdapat alasan-alasan seperti suami atau istri memiliki penyakit berbahaya atau syarat-syarat sahnya pernikahan tidak dipenuhi."
🔹 Hadhanah - Hak asuh anak setelah perceraian yang diberikan kepada salah satu orang tua atau keluarga.
- 📚 Bunyi Pasal 156 KHI: "Anak yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan yang baik dan buruk) berhak berada dalam asuhan ibunya kecuali jika ada alasan tertentu yang menyebabkan hakim memutuskan lain."
🔹 Hak Nafkah - Hak yang dimiliki istri atau anak untuk mendapatkan biaya hidup dari suami atau ayah.
- 📚 Bunyi Pasal 80 KHI: "Suami wajib memberikan nafkah, kiswah (pakaian), dan tempat tinggal kepada istri sesuai dengan kemampuannya, kecuali jika istri nusyuz (durhaka)."
🔹 Iddah - Masa tunggu bagi seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami sebelum menikah lagi.
- 📚 Bunyi Pasal 153 KHI: "Masa iddah bagi seorang janda yang diceraikan suaminya adalah tiga kali suci bagi yang haid, atau tiga bulan bagi yang tidak haid, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang ditinggal mati suaminya."
🔹 Ikrar Talak - Pernyataan talak yang diucapkan suami di depan hakim di pengadilan.
- 📚 Bunyi Pasal 131 KHI: "Suami mengucapkan ikrar talak di depan hakim pengadilan agama dengan disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat."
🔹 Isbat Nikah - Pengesahan pernikahan yang dilakukan di pengadilan untuk pernikahan yang belum dicatatkan secara resmi.
- 📚 Bunyi Pasal 7 KHI dan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 yang telah diubah melalui UU No. 16 Tahun 2019: "Pernikahan yang belum dicatatkan secara resmi dapat diajukan untuk pengesahan (isbat) di pengadilan agama dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam."
🔹 Kompilasi Hukum Islam (KHI) - Kumpulan peraturan hukum Islam yang diadopsi dalam Peradilan Agama di Indonesia.
- 📚 Bunyi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991: "Kompilasi Hukum Islam merupakan pedoman hukum yang berlaku bagi para hakim dalam mengadili perkara-perkara yang berada di bawah yurisdiksi Peradilan Agama di Indonesia."
🔹 Wasiat - Pesan atau perintah yang disampaikan seseorang sebelum meninggal mengenai pembagian hartanya.
- 📚 Bunyi Pasal 194 KHI: "Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia, dengan syarat harta yang diwasiatkan tidak lebih dari sepertiga harta pewaris."
🏛️ Nama-nama Petugas di Pengadilan Agama (Dengan UU Terbaru):
⚖️ Ketua Pengadilan Agama - Pemimpin tertinggi di Pengadilan Agama yang bertanggung jawab atas kelancaran dan administrasi lembaga.
- 📚 Bunyi Pasal 15 UU No. 7 Tahun 1989, yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2006: "Ketua pengadilan agama bertanggung jawab memimpin jalannya pengadilan, menetapkan majelis hakim, serta memutus perkara yang diajukan ke pengadilan agama."
⚖️ Hakim - Pejabat yang memimpin persidangan dan membuat keputusan dalam perkara yang diajukan.
- 📚 Bunyi Pasal 15 UU No. 7 Tahun 1989, yang telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2006: "Hakim pengadilan agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama sesuai dengan ketentuan hukum Islam."
📄 Panitera - Petugas pengadilan yang bertugas membantu hakim dalam administrasi perkara, pembuatan berita acara, dan penyimpanan dokumen perkara.
- 📚 Bunyi Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1989: "Panitera bertugas membuat berita acara sidang, menyimpan dokumen-dokumen perkara, dan memberikan pelayanan administrasi di pengadilan agama."
📬 Jurusita - Petugas pengadilan yang bertugas untuk menyampaikan panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak serta melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.
- 📚 Bunyi Pasal 30 UU No. 7 Tahun 1989: "Jurusita bertanggung jawab menyampaikan surat panggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang terlibat dalam perkara serta melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."
📑 Panitera Pengganti - Membantu hakim dalam mencatat jalannya persidangan dan penyusunan berita acara persidangan.
- 📚 Bunyi Pasal 26 UU No. 7 Tahun 1989: "Panitera pengganti membantu hakim dalam mencatat jalannya persidangan dan menyusun berita acara sidang."
🤝 Mediator - Pihak yang ditunjuk untuk memediasi sengketa sebelum perkara diputuskan oleh pengadilan.
- 📚 Bunyi Perma No. 1 Tahun 2016: "Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di pengadilan."