Dibuat : 2024-10-13 19:25:34
Dilihat : 40 Kali
Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama
Hak-hak perempuan pasca perceraian diatur dengan jelas dalam
hukum yang berlaku di Indonesia, terutama melalui Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Undang-Undang Perkawinan, serta berbagai yurisprudensi dan kebijakan
tambahan yang bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi perempuan dan
anak-anak setelah perceraian. Salah satu kebijakan penting yang memperkuat
hak-hak ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
Nomor 1959 tanggal 25 Juni 2021, yang memberlakukan Ringkasan Kebijakan
(Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Berikut ini adalah hak-hak yang diatur dan kebijakan pendukungnya:
1. Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah hak bagi perempuan untuk menerima nafkah
dari mantan suami selama masa iddah, yakni masa tunggu yang wajib dijalani
setelah perceraian.
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959/2021
mempertegas pentingnya pemberian nafkah iddah sebagai bagian dari jaminan
kesejahteraan perempuan pasca perceraian. Kebijakan ini memastikan bahwa
mantan suami wajib memenuhi kewajiban ini, kecuali dalam hal istri
dianggap nusyuz atau sudah dijatuhi talak bain1.
- Referensi:
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa mantan suami wajib
memberikan nafkah iddah kecuali dalam kasus talak bain atau nusyuz2.
2. Mut'ah
Mut'ah adalah pemberian penghiburan yang diberikan mantan
suami kepada istri yang diceraikan. Pemberian ini berfungsi sebagai kompensasi
emosional dan finansial.
- Surat
Keputusan Nomor 1959/2021 menegaskan bahwa pemberian mut'ah harus
dilakukan secara adil dan sesuai kemampuan mantan suami. Kebijakan ini
juga memberikan pedoman bagi hakim dalam menetapkan besaran mut'ah yang
adil dan proporsional berdasarkan kondisi ekonomi mantan suami3.
- Referensi:
Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa mut'ah wajib
diberikan kepada istri yang diceraikan tanpa alasan kesalahan di pihaknya4.
3. Pelunasan Mahar
Mahar yang belum dibayar selama masa pernikahan tetap
menjadi kewajiban yang harus dilunasi oleh mantan suami setelah perceraian.
Mahar adalah hak perempuan yang tidak bisa diabaikan meskipun pernikahan telah
berakhir.
- Referensi:
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Pasal
149 huruf b KHI, menegaskan bahwa mahar yang belum dilunasi harus segera
dilunasi setelah perceraian5.
4. Biaya Hadhanah (Pemeliharaan Anak)
Biaya hadhanah adalah kewajiban mantan suami untuk
menanggung biaya pemeliharaan anak-anak yang belum mencapai usia dewasa. Hal
ini termasuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.
- Surat
Keputusan Nomor 1959/2021 secara khusus menyoroti pentingnya pemenuhan
biaya hadhanah sebagai bagian dari perlindungan anak-anak pasca
perceraian. Kebijakan ini memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan
nafkah yang layak setelah perceraian kedua orang tuanya6.
- Referensi:
Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa suami tetap
berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan anak, meskipun anak diasuh oleh
mantan istri7.
5. Nafkah Lampau
Nafkah lampau adalah hak perempuan atas nafkah yang tidak
diberikan selama pernikahan. Jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup
selama pernikahan, istri dapat menuntut nafkah lampau setelah perceraian.
- Referensi:
Pasal 81 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa nafkah yang tidak
diberikan selama pernikahan tetap menjadi hak istri dan bisa dituntut
setelah perceraian8.
6. Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)
Pembagian harta bersama merupakan hak bagi suami dan istri
atas harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Harta ini harus dibagi secara
adil, berdasarkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan.
- Surat
Keputusan Nomor 1959/2021 menekankan pentingnya pembagian harta
bersama secara adil, sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan
hak-hak perempuan yang diceraikan9.
- Referensi:
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa masing-masing pihak
berhak atas separuh dari harta bersama yang diperoleh selama perkawinan10.
7. Hak Hadhanah (Hak Asuh Anak)
Hak asuh anak atau hadhanah biasanya diberikan kepada ibu
jika anak masih di bawah usia 12 tahun, kecuali ada alasan khusus untuk
menyerahkan hak asuh kepada ayah atau pihak lain.
- Surat
Keputusan Nomor 1959/2021 memperkuat ketentuan tentang hak hadhanah,
dengan memastikan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ibu, kecuali ada
alasan yang jelas dan kuat yang menunjukkan bahwa kepentingan terbaik anak
akan lebih terjamin jika berada di bawah asuhan ayah11.
- Referensi:
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa ibu lebih berhak
atas pengasuhan anak yang masih di bawah usia 12 tahun, kecuali ada alasan
yang kuat yang membenarkan pemberian hak asuh kepada pihak lain12.
Kesimpulan
Hak-hak perempuan pasca perceraian telah diatur dengan jelas
dalam berbagai peraturan, seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang
Perkawinan, serta berbagai yurisprudensi dan kebijakan lainnya. Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959/2021
memberikan panduan penting bagi implementasi kebijakan perlindungan hak-hak
perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk hak nafkah iddah, mut'ah, biaya
hadhanah, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak. Kebijakan ini memastikan
bahwa perempuan dan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak setelah
perceraian.
Penambahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Agama ini memberikan dukungan tambahan yang memperjelas implementasi hak-hak
perempuan dan anak pasca perceraian serta memperkuat perlindungan mereka
melalui kebijakan hukum yang lebih komprehensif.
Footnotes
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25
Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan
Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. ↩
- Kementerian
Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Kemenag, 1991. ↩
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25
Juni 2021. ↩
- Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Panduan Hak-Hak
Perempuan dalam Perceraian, Jakarta, 2015. ↩
- Indonesia,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta: DPR
RI, 1974. ↩
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25
Juni 2021. ↩
- Kementerian
Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Kemenag, 1991. ↩
- Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan Evaluasi Hukum tentang
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Pasca Perceraian,
Jakarta, 2014. ↩
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25
Juni 2021. ↩
- Kementerian
Agama RI, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Kemenag, 1991. ↩
- Surat
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25
Juni 2021. ↩
- Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Panduan Hak-Hak
Perempuan dalam Perceraian, Jakarta, 2015. ↩